Contoh Kejahatan Komputer Dalam Pasal UUITE
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Adanya Cybercrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya
pada jaringan internet.
Berikut beberapa contoh kasus Kejahatan Komputer dalam pasal UUITE yang ada di Indonesia :
KASUS 1
Pasal: Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara
apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar
CONTOH KASUS:
Kita tentu belum lupa ketika masalah
Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data
base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan
Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of
Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
KASUS 2
PASAL:26: Setiap orang dilarang
menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi,
perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
(Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar).
CONTOH KASUS:
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap
lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs
yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya
dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft
sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang
terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia,
kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut
Tari,.
KASUS 3
PASAL 27 (1): Setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik
dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana
empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
CONTOH KASUS:
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan
Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus
baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna
layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine). Virus itu
masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan
nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file tersebut.
Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it
is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang,
hidup Anda tak indah lagi).
ROYSIEMON58''' Blogger ini saya buat untuk memenuhi tugas kampus stmiknusamandiri jatiwaringin.semester 6 eptik pertemuan 6